Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI, Komnas PA Sebut Ada Tambahan Tersangka Lain
Peristiwa | 9 September 2021, 20:14 WIBArist menyebutkan ada 8 orang korban kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE. Mereka saat ini berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Korban di bawah perlindungan LPSK. Ada delapan orang yang datang ke kampung tempat tinggal pelapor, tidak tahu itu siapa. Tapi itu adalah tekanan, dan intimidasi," ujarnya.
Baca juga: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diubah Menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara