> >

Kejati Sumatera Utara Tangkap Buron Kasus Korupsi Pupuk Kaltim Curah Rp7,2 Miliar

Hukum | 5 September 2021, 12:13 WIB
Ilustrasi: Tersangka SS buronan kasus dugaan korupsi pupuk curah milik PT Pupuk Kaltim yang ditahan di rumah tahanan Polda Sumut (Sumber: Shutterstock.com)

SS merupakan Kepala Bagian Pergudangan, CMS, dan jasa lainnya pada PT BGR. Tim intel Kejati saat menangkap tersangka SS sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga.

Baca Juga: KPK Temukan Dokumen dan Uang dalam Pengeledahan Rumah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Sangkaan pada keduanya yakni melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUH Pidana.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU