Berantas Narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten Resmikan Pencanangan Kampung Tangguh Anti-Narkoba
Peristiwa | 27 Agustus 2021, 04:05 WIBSERANG, KOMPAS.TV – Ditresnarkoba Polda Banten meresmikan Pencanangan Kampung Tangguh Anti-Narkoba di Kampung Sukadiri, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Serang, Rabu (25/8/2021).
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, Pencanangan Kampung Tangguh Anti-Narkoba ini dilakukan sebagai upaya pencegahan, pemberantasan, dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami sangat mendukung Pencanangan Kampung Tangguh Anti-Narkoba untuk menghadapi kondisi ancaman narkoba, mari satukan visi dalam rangka ciptakan Indonesia yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujar Hendri Marpaung dalam rilis yang diterima KompasTV, Jumat (267/8/2021).
Baca Juga: Gelar Duta Anti Narkoba BNN Provinsi Sulteng Terapkan Prokes
Peresmian Pencanangan Kampung Tangguh Anti-Narkoba ini ditandai dengan menekan tab dan pemasangan ban lengan untuk satuan tugas serta pembacaan deklarasi anti-narkoba.
Dengan diresmikannya Pencanangan Kampung Tangguh Anti-Narkoba ini, Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari mengajak seluruh komponen masyarakt untuk berpartisipasi dalam program-program yang akan dilakukan.
Nantinya, kampung tangguh narkoba ini akan naik kelas menjadi kampung bebas narkoba.
Ery menjelaskan, kawasan Banten memang merupakan jalur yang rawan untuk lalu lintas peredaran narkoba antarprovinsi di Indonesia.
“Tak hanya sebagai jalur peredaran, Banten juga masih rentan sebagai tempat transit dan produksi. Para pengedar memanfaatkan berbagai cara untuk meloloskan barang haram tersebut melalui wilayah Banten," jelas Ery Nursatari.
Baca Juga: Deklarasi Pemuda Anti Narkoba Tandai Hut Sumpah Pemuda
Oleh karena itu, Ery mewanti-wanti berbagai pihak untuk selalu meningkatkan pengawasan peredaran narkoba di jalur darat, terutama di pesisir pantai yang masuk wilayah hukum Polda Banten.
Dia menurutkan bahwa para pengedar banyak menggunakan jalur darat dan jalur laut untuk menyelundupkan narkoba melalui modus pengiriman logistik penanganan Covid-19.
“Mereka juga kerap gunakan modus ekspedisi untuk mengelabui petugas,” tegasnya.
“Data pengungkapan kasus peredaran narkoba periode bulan Januari sampai dengan Juli 2021 sebanyak 474 kasus, selesai sebanyak 428 kasus dan pelaku yang ditahan sebanyak 624 orang tersangka,” terang Ery.
Baca Juga: Dalam 6 Bulan Satnarkoba Tangkap 88 Pengedar Narkotika
Mengingat Banten menjadi wilayah yang rawan untuk melakukan peredaran narkoba, Ery menegaskan agar semua pihak terus memberikan edukasi dan sosialisasi terkait narkoba.
Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan pembinaan dan penyuluhan langsung kepada masyarakat, memasang slogan-slogan anti-narkoba, dan memanfaatkan media sosial sebagai media untuk menyebarkan edukasi terkait bahaya narkoba.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV