> >

Soal Perluasan Titik Ganjil Genap Jakarta, Begini Penjelasan Polda Metro

Peristiwa | 22 Agustus 2021, 08:04 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (Sumber: ntmcpolri)

Perkembangan kelanjutannya nanti akan disesuaikan dengan keputusan dan pelonggaran dari pemerintah.

Namun demikian, Sambodo menegaskan pihaknya tetap akan menegakkan protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran kasus aktif Covid-19.

“Tapi semuanya ini juga kita sesuaikan dengan pelonggaran yang ditetapkan pemerintah terkait dengan kondisi Jakarta yang semakin baik dalam penanganan Covid-19,” bebernya. 

Sambodo kemudian meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tetap tidak mengendurkan protokol kesehatan, mengingat angka Covid-19 ini bisa sewaktu-waktu meningkat karena pandemi belum berakhir. 

Sebagai informasi, saat ini Polda Metro Jaya masih menerapkan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap di delapan titik di Jakarta selama PPKM level 4.

Baca Juga: Awas Copet! Polda Metro Bocorkan Ciri-ciri Sasaran Empuk Komplotan Pencopet, Emak-emak harus Waspada

Adapun 8 ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap, sebagai berikut:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Medan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Hanya Sedikit Ditemukan Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/ntmcpolri.info


TERBARU