> >

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Bengkulu Segera Diadili

Hukum | 21 Agustus 2021, 16:06 WIB
Mufron Imron buron tersangka korupsi dana hibah KONI Bengkulu menjalani serangkaian tes covid-19. (Sumber: KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)

BENGKULU, KOMPAS.TV - Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron telah rampung dan segera disidangkan.

"Terkait dengan perkara Mufran Imron dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2021 bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan P21 oleh jaksa peneliti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Martyn, Sabtu (21/8/2021).

Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang sebagai tim jaksa penuntut umum (JPU) yang nantinya membawa perkara tersebut ke pengadilan. Salah satu JPU tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Martyn mengatakan, pihaknya masih menunggu proses pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

"Jadi saat ini JPU menunggu pelimpahan tahap dua, tersangka, dan barang bukti dari penyidik. Kemudian baru kita proses untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu," ucapnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Riau, KPK Periksa 6 Saksi, Eks Kepala Dinas PU jadi Tersangka

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu meringkus Mufran Imron pada Jumat (7/5/2021).

Mufran diduga terlibat kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu senilai Rp 11 miliar dan sempat buron beberapa bulan hingga ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur.

Selain Mufran, penyidik juga menetapkan mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Hirwan Fuad sebagai tersangka yang merupakan pengembangan dari tersangka pertama yakni Mufran Imron.

Martyn mengatakan, untuk tersangka mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu ini pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada awal Agustus lalu.

Baca juga: Remisi 2 Bulan untuk Djoko Tjandra Dinilai Cerminan Sikap Pemerintah Terhadap Pemberantasan Korupsi

Dalam SPDP tersebut, penyidik menjerat tersangka Hirwan Fuad dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP.

"Untuk mantan bendahara sampai saat ini berkas perkaranya belum kami terima. Kami baru menerima SPDP dari penyidik," demikian Martyn.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU