> >

Kepala Dinas Pendidikan di Sorong Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp461 Juta

Hukum | 19 Agustus 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi pelaku korupsi. (Sumber: Kompas.com/SUPRIYANTO)

Perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

 

 

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU