Lapas Kelas IIA Kota Bekasi Beri Remisi 766 Warga Binaan, 10 Orang Langsung Bebas
Hukum | 17 Agustus 2021, 18:59 WIBBEKASI, KOMPAS.TV – Sebanyak 766 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kota Bekasi, Jawa Barat menerima remisi HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan 10 diantaranya langsung bebas.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah, para warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi syarat, antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di dalam lapas serta tidak pernah melanggar aturan.
"Pemotongan masa tahanan bervariasi bergantung penilaian petugas lapas mulai satu hingga enam bulan. Sepuluh WBP langsung bebas menghirup udara segar," kata Hensah dilansir dari Antara, Selasa (17/8/2021).
Ia juga menjelaskan ratusan orang yang mendapat remisi merupakan warga binaan dari total penghuni lapas sebanyak 1.803 WBP.
Baca Juga: Sebanyak 134.430 Narapidana Dapat Remisi 17 Agustus, 2.491 Orang Langsung Bebas
Selain berkelakuan baik, warga binaan yang mendapat remisi telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
"Selebihnya ada yang tidak dapat remisi, itu bisa karena statusnya masih tahanan, belum putusan atau hukumannya di bawah enam bulan, biasanya mereka pidana ringan, dan remisi sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Hensah menyebut delapan dari 10 penerima remisi kemerdekaan diperbolehkan pulang, sedangkan dua orang lainnya sudah lebih dulu meninggalkan lapas pada Senin (16/8/2021) kemarin.
Kepala Keamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Bekasi Tommy Ardy Nugroho berharap warga binaan yang dinyatakan bebas dapat memperbaiki perilaku, sehingga tidak kembali masuk ke dalam lapas.
"Saya harap mereka bisa memperbaiki sikapnya, karena lebih baik menjalani hidup di luar daripada di dalam (lapas)," kata Tomy.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara