Gubernur Anies Minta HUT RI Ke-76 Dirayakan di Rumah
Peristiwa | 16 Agustus 2021, 14:59 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun 2021.
Seruan Gubernur tersebut diteken Anies pada Jumat (13/8/2021) lalu.
Melalui Seruan Gubernur tersebut, Anies meminta kepada warga Jakarta untuk tidak menggelar acara peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia pada Selasa (17/8/2021) yang dapat menimbulkan kerumunan atau pengumpulan massa.
"Tidak menggelar acara perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang menyebabkan terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa, termasuk tirakatan, perlombaan, hiburan musik, dan lain sebagainya," tulis Anies, dikutip Senin (16/8/2021).
Baca Juga: Peringatakan 17 Agustus Besok, KRL Beroperasi Normal dan Tetap Berlakukan STRP
Imbauan ini mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini sehingga Anies meminta agar peringatan 17 Agustus dirayakan di rumah masing-masing.
"Melakukan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dari rumah masing-masing bersama keluarga," tulis Anies.
Ia meminta agar semua warga tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat saat melakukan dekorasi rumah, kampung, tempat kerja, dan lain sebagainya.
Selain itu, Anies juga mengajak warga Jakarta untuk mengawal bersama-sama pelaksanaan protokol kesehatan dan pelaksanaan target vaksinasi di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan mematuhi dan saling mengingatkan sesama warga.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV