> >

Peringatakan 17 Agustus Besok, KRL Beroperasi Normal dan Tetap Berlakukan STRP

Sosial | 16 Agustus 2021, 09:35 WIB
Tetap menjaga protokol kesehatan saat berada di dalam angkutan umum. KRL Bogor - Tanah Abang. (Sumber: Kompas TV / Oktanu Wijaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih menjadi syarat penumpang KRL untuk melakukan perjalanan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Pada peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia esok hari, KRL akan beroperasi secara normal dengan 983 perjalanan dimulai pukul 04.00-22.00 WIB.

Pada 17 Agustus besok, Anne mengatakan syarat dokumen perjalanan masih tetap berlaku. 

"Seluruh aturan mengenai protokol kesehatan dan syarat dokumen perjalanan juga tetap berlaku," ujarnya. 

Adapun STRP dapat digantikan dengan surat lainnya yaitu surat tugas dari pimpinan perusahan maupun instansi pemerintahan tempat bekerja.

Surat untuk kebutuhan mendesak juga bisa dijadikan syarat perjalanan seperti keperluan medis, pengobatan, persalinan, duka cita dan vaksinasi.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Cek Lagi Dokumen Perjalanan yang Wajib Dibawa Penumpang KRL saat Bepergian

Pada peringatakan HUT ke-76 Republik Indonesia besok, KAI Commuter mengajak para pengguna KRL baik di stasiun maupun di dalam KRL untukmengambil sikap sempurna berdiri tegak di peringatan detik-detik proklamasi selama tiga menit yang dimulai pukul 10.17 WIB sesuai himbauan dari Kementerian Sekretariat Negara.

"Tepat menjelang pukul 10.17 WIB esok, di stasiun dan KRL  juga akan ada pengumuman mengenai peringatan detik-detik proklamasi tersebut," kata Anne. 

Sementara itu, Anne mengatakan, pada pagi hari ini, penumpang KRL tetap tertib mengantre saat menunjukkan dokumen perjalanan kepada petugas stasiun. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU