> >

Benang Kusut Perizinan Kebun Kelapa Sawit di Papua dan Papua Barat Dievaluasi

Berita daerah | 15 Agustus 2021, 18:11 WIB
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (Sumber: Tribunnews.com)

MANOKWARI, KOMPAS.TV - Perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua dan Papua Barat akhirnya dievaluasi setelah menuai banyak polemik bak benang kusut.

Sejumlah pihak seperti kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah setempat pun dilibat dalam pelaksanaan evaluasi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat, Freddy Kolintama pun mengatakan, koordinasi lintas sektor itu sangat diperlukan supaya evaluasi dapat dijalankan secara optimal.

Selain itu, perlu diingat pula bahwa perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu industri yang berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga: Limbah Bocor Sebabkan Ikan Mati, Bupati Pasaman Barat Ancam Tutup Pabrik Kelapa Sawit

Sehingga, pelaksanaan evaluasi tersebut berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Perkebunan Kelapa Sawit.

"Selanjutnya, atas hasil evaluasi perizinan kebun sawit, perlu diupayakan pengelolaan lahan yang berkelanjutan dan berkepastian hukum," kata Freddy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/08/2021).

"Serta Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan dapat menjadi lokasi kegiatan penataan aset melalui redistribusi tanah," tambahnya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, Yacob S Fonataba juga menemukan sejumlah pelanggaran dari hasil evaluasi tersebut.

Baca Juga: Menaker Sebut 7 Upaya Ciptakan Hubungan Industrial yang Kondusif di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit

Contohnya seperti tidak adanya Hak Guna Usaha (HGU), tidak ada izin pemanfaatan kayu dari Dinas Kehutanan, tidak melaporkan perusahaan kepemilikan saham dan susunan kepengurusan, dan belum menyelesaikan kebun inti.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU