Gagalkan Sindikat Penyelundupan Migran Ilegal, BP2MI: Dokumen Ditahan untuk Alat Sandera TKI
Agama | 15 Agustus 2021, 00:12 WIBTANJUNG PINANG, KOMPAS.TV - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan operasi sindikat penyelundup calon pekerja migran ilegal (CPMI) ke Singapura.
Sindikat itu menahan dokumen calon TKI dan meminta bayaran besar untuk biaya pemberangkatan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, petugas mengamankan 19 calon pekerja migran ilegal di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut 4 Strategi Lindungi Kepentingan Pekerja Migran
“Mereka diamankan di shelter BP2MI Tanjung Pinang. Hari ini tadi sore diterbangkan ke Jakarta, karena mereka bukan warga Tanjung Pinang,” ujar Benny, Sabtu (14/8/2021).
Aparat berhasil menggagalkan penyelundupan pekerja migran berdasarkan laporan dari seorang petugas Imigrasi.
Petugas itu mendapat pengaduan dari korban penyelundupan yang mengeluhkan kondisi penampungan calon migran tempat karantina mereka sebelum menuju Singapura.
“Jadi mereka akan ke Singapura sebagai penata rumah tangga atau pekerja rumah tangga. Diduga kuat dari hasil keterangan yang kita gali mereka dikirim oleh PT Tanjung Lestari dan PT Amanah,” beber Benny.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, 4 dari 19 calon pekerja migran itu positif Covid-19. Empat calon pekerja migran yang positif Covid-19 itu dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Sementara, 15 orang lainnya akan dipulangkan ke rumah masing-maisng. Mayoritas calon TKI itu berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Benny mengatakan, sejumlah calon TKI itu dimintai uang untuk biaya keberangkatan. Sementara, calon TKI lain dibiayai keberangkatannya.
“Mereka beberapa orang dimintai uang dan sebagian lainnya dibiayai keberangkatannya oleh pihak calo dan agensi. Tapi mereka juga mengalami ancaman, mungkin perjanjian di bawah tangan untuk mengembalikan uang rata-rata Rp25 juta sampai Rp40 juta,” kata Benny.
Selain itu, dokumen milik para calon pekerja migran itu juga ditahan. Benny mengatakan, penahanan dokumen itu membahayakan pekerja migran.
Baca Juga: Jerinx Jalani Mediasi Kasus Pengancaman, Adam Deni Minta Proses Hukum Tetap Berjalan
“Semua dokumen termasuk paspor ditahan. Bisa dibayangkan, jika mereka berada di negara penempatan tidak memiliki identitas apapun. Dan memang satu modus dari sindikat penempatan ilegal adalah seperti itu,” jelas Benny.
“Jadi tanpa identitas. Identitas yang ditahan menjadi alat sandera agar pekerja kita tunduk terhadap yang mereka perintahkan,” imbuhnya.
Ia menduga, ada aparat negara yang ikut andil menyelundupkan para calon pekerja migran itu. Pihaknya pun bergerak cepat menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Benny berharap, KBRI dapat membatasi pergerakan agensi-agensi penyelundup pekerja migran di Singapura.
“Ini ke-25 kali penggerebekan dan kita sudah menyelamatkan kurang lebih 2.200 CPMI ilegal yg menjadi korban. Sebagian besar ibu-ibu,” kata Benny.
Menurut Benny, pihaknya terus bekerja memberantas penyelundupan pekerja migran yang termasuk perdagangan manusia.
“Apa yang kita lakukan sebagai bentuk juga negara akan melakukan perlawanan dan perang total pada upaya-upaya memperjualbelikan, memperdagangkan manusia,” tegas Benny.
Baca Juga: Kabar Baik! Anies Baswedan Sampaikan Kasus Aktif Covid-19 Kini Dibawah 10 Ribu
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV