Yogyakarta Susun Aturan Baru, Wisata ke Malioboro Bakal Dibatasi Maksimal 2 Jam
Berita daerah | 12 Agustus 2021, 11:05 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Yogyakarta saat ini tengah menyiapkan sejumlah aturan baru untuk para pengujung di kawasan Malioboro.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Ekwanto mengungkapkan aturan yang disiapkan di antaranya yakni terkait durasi pengunjung berwisata di kawasan utama wisata di Malioboro.
“Salah satunya adalah aturan waktu maksimal wisatawan bisa berada di Malioboro,” kata Ekwanto yang dikutip dari ANTARA, Kamis (12/8/2021).
Ekwanto menjelaskan, nantinya pengunjung atau wisatawan akan diberikan waktu maksimal dua jam untuk berada di kawasan Malioboro.
Adapun mekanismenya yakni, pengunjung yang masuk ke kawasan Malioboro akan otomatis tercatat dan nantinya akan mendapat pesan singkat melalui WhatsApp.
“Saat waktu berkunjung tersisa 15 atau 10 menit, pengunjung akan mendapat pesan singkat yang mengingatkan mereka agar segera meninggalkan Malioboro karena waktu berkunjung hampir habis,” jelasnya.
Baca Juga: Menko Luhut Minta Kartu Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Masuk Malioboro
Ekwanto menegaskan pesan singkat tersebut akan terus terkirim jika pengunjung tak kunjung meninggalkan kawasan Malioboro.
Sementara bagi bus yang membawa rombongan, dia mengungkapkan akan diberikan waktu maksimal tiga jam berada di area parkir.
Bus yang mengantar rombongan wisatawan memperoleh waktu lebih lama dengan berbagai pertimbangan, di antaranya jika terjadi antrean bus di lokasi parkir atau Malioboro masih cukup padat.
Dia juga menegaskan penumpang di dalam bus tidak diperbolehkan turun sebagai upaya mengantisipasi potensi munculnya kerumunan.
Bahkan menurut penuturannya, muncul wacana untuk bus pariwisata dilakukan skrining atau pemeriksaan oleh petugas Dinas Perhubungan di Terminal Giwangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan wisatawan sudah menjalani vaksinasi dibuktikan dengan kartu vaksin dan seluruh penumpang menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga: Malioboro dan Stasiun Yogyakarta Resmi Jadi Kawasan Wajib Masker dan Vaksin
Ekwanto mengatakan jika lolos pemeriksaan, maka bus pariwisata baru akan diperbolehkan masuk ke Kota Yogyakarta.
Sementara bagi pengunjung yang tidak datang berombongan, dia memaparkan pemeriksaan akan dilakukan di pintu-pintu masuk Malioboro untuk memastikan apakah sudah memiliki kartu vaksin atau belum.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Yogyakarta pada Rabu (11/8/2021) kemarin telah menetapkan Malioboro dan Stasiun Tugu sebagai kawasan wajib masker dan vaksin.
“Ada sekitar 40 personel pengamanan Malioboro, Jogoboro, yang akan diturunkan untuk melakukan pemeriksaan ke pengunjung. Nantinya ada bantuan dari Satpol PP dan Dishub,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ekwanto menyampaikan kebijakan terkait aturan baru berwisata di Malioboro tersebut, diproyeksikan akan menjadi aturan jangka panjang guna memastikan keamanan seluruh pengunjung, wisatawan, petugas, dan pelaku ekonomi di kawasan Malioboro.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/ANTARA