> >

Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku bagi Sepeda Motor

Sosial | 11 Agustus 2021, 09:21 WIB
Kebijakan Ganjil Genap kembali dilakukan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor. Penyekatan dilakukan di 5 titik checkpoint, selain di Simpang Baranangsiang, adapun Simpang Empang, Simpang Air Mancur, Simpang Jembatan Merah dan jalan Pajajaran yang menjadi pos pemeriksaan. Penyekatan dilakukan selama akhir pekan yaitu hari sabtu dan minggu. Selama penyekatan lebih dari 3000 kendaraan diputar balik. Bogor, 20/06/2021. (Sumber: Yohan Bagja / Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menegaskan sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta yang akan berlaku selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 12-16 Agustus 2021 tidak berlaku bagi kendaraan roda dua. 

"Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Ganjil genap akan diberlakukan pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta sebagai ganti dari penyekatan yang resmi ditiadakan pada hari ini, Rabu (11/8/2021). 

Guna pembatasan mobilitas selama PPKM level 4, kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil-genap kembali diberlakukan.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19," tambahnya.

Baca Juga: Gantikan Penyekatan, Ganjil Genap Kembali Berlaku Mulai Besok, Kamis 12 Agustus

Melalui keterangan resmi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga menegaskan bahwa ganjil genap tidak berlaku bagi sepeda motor. 

"Pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap antara lain: sepeda motor," tulis Syafrin pada keterangan resminya, dikutip Rabu (11/8/2021). 

Adapun delapan ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap, yakni:

1. Jalan Sudirman

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU