Wagub DKI Tegaskan Tidak Ada Pemborosan Pengadaan Alat Rapid Test
Update | 10 Agustus 2021, 13:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan tidak ada pemborosan pengadaan alat rapid test.
Ia mengatakan, semua alat rapid test yang dibeli melalui Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan harga yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
"Tidak ada pemborosan, semua harga yang dibeli oleh Pemprov sesuai dengan harga yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan," katanya dalam rekaman suara, Senin (9/8/2021) malam.
Ia menegaskan bahwa harga alat rapid test dan juga masker N95 yang dibeli oleh Pemprov DKI mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat.
Riza menambahkan, pihaknya tidak menentukan harga pengadaan alat rapid tes dan masker N95 sendiri, begitu pula dengan spek terkait kedua alat tersebut dikatakan sudah sesuai dengan pemerintah pusat.
Baca Juga: Terkait Temuan BPK, Wagub DKI: Kelebihan Pembayaran Gaji Pegawai karena Permasalahan Input Data
"Jadi harga masker, harga rapid test, semua kita mengikuti harga dari pemerintah pusat, jadi kita tidak menentukan harga sendiri, kita mengikuti ketentuan harga yang ada di pemerintah pusat," kata Riza.
"Semua pembelian Pemprov DKI terkait spek dan sebagainya, kita mengikuti pemerintah pusat," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan pengadaan alat rapid tes dan masker N95 yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
BPK menemukan pemborosan keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta terkait anggaran pengadaan masker N95 senilai Rp5,8 miliar dan pengadaan alat rapid tes Covid-19 sebesar Rp1,19 miliar. Total dari kedua pemborosan tersebut ialah sebesar Rp6,9 M.
Kedua temuan tersebut tertera dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020.
Baca Juga: BPK Temukan Pemborosan Pemprov DKI pada Pengadaan Alat Rapid Test dan Masker N95 Senilai Rp6,9 M
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV