Berkas Perkara Lengkap, Jubir TPNPB Victor Yeimeo Segera Disidangkan
Peristiwa | 10 Agustus 2021, 09:46 WIBBaca Juga: Rekam Jejak Anggota KKB Osimin Wenda, Serang Tito Karnavian hingga Bunuh Kapolsek Prime
Kamal yang juga Kabid Humas Polda Papua mengatakan tersangka dititipkan di Rutan Satbrimobda Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari penuntut umum.
Victor, kata Kamal, dijerat Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.
Baca Juga: Polda Papua Panggil Ketua DPRD Tolikara Buntut Dugaan Pasok Senjata untuk KKB Numbuk Telenggen
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV