Seorang Pendamping Sosial Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos PKH di Malang, Ini Fakta yang Didapat
Kriminal | 9 Agustus 2021, 15:37 WIB7. Menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtua yang sakit, pembelian barang elektronik seperti kulkas, TV, laptop, keyboard, kompor, printer, dispenser, AC, motor Yamaha NMax dan untuk kepentingan sehari-hari.
8. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana paling tinggi atas pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Sama-sama Korupsi Bansos: Juliari Dituntut 11 Tahun, Pendamping PKH di Malang Terancam 20 Tahun
9. Barang bukti yang diamankan, yaitu bundel rekening koran, sejumlah unit peralatan elektronik, satu set meja kursi taman warna hitam, satu unit Yamaha NMAX tahun 2015 nomor polisi N-5873-EBD warna hitam, uang tunai sebesar Rp7.292.000, dan satu lembar berita acara pengembalian dana penyalahgunaan bantuan sosial program keluarga harapan tanggal 28 Mei 2021.
10. Kini pendamping sosial Penny Tri Herdiani (28) resmi ditahan di Rutan Polres Malang.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV