Bripka PY Diamankan Gara-Gara Tembakan Peringatannya Picu Massa Bakar Kantor Polisi di Jayapura
Peristiwa | 4 Agustus 2021, 20:39 WIBJAYAPURA, KOMPAS.TV - Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboe mengatakan, anggota polisi berinisial Bripka PY telah diamankan Propam Polres Jayapura.
Bripka PY diamankan usai terjadi insiden pembakaran kantor Polsek Nimboran oleh sekelompok massa pada Senin, 2 Agustus 2021 siang sekitar pukul 13.45 WIT.
Baca Juga: Polsek Nimboran di Jayapura Ludes Dibakar Massa, Diduga Berawal dari Penembakan yang Tewaskan Warga
Fredrickus menjelaskan, alasan Bripka PY diamankan propam karena diduga memberikan tembakan peringatan saat tengah mengamankan aksi pemalangan jalan oleh warga.
Namun, peluru dari tembakan peringatan tersebut mengenai seorang korban bernama Fredik Sem (22).
Karena kejadian itulah, diduga menjadi pemicu sekelompok massa membakar kantor Polsek Nimboran.
Baca Juga: Akhir Kisah Kopengga Enumbi, Anggota KKB yang Serang Pos Polisi dan Rampas 8 Pucuk Senpi
"Bripka PY yang diduga memberikan tembakan peringatan namun pelurunya mengenai korban Fredik Sem kini diamankan Propam Polres Jayapura," kata Fredrickus dikutip dari Antara, Rabu (4/8/2021).
Fredrickus mengatakan, Bripka PY akan dimintai keterangan oleh Propam Polres Jayapura terkait insiden itu.
Menurut Fredrickus, pembakaran Markas Polsek Nimboran dilakukan massa secara spontan setelah beredar kabar korban meninggal akibat luka tembak yang dialaminya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Antara