PPKM Level 4 di Jakarta Resmi Diperpanjang hingga 9 Agustus, DKI Siap dan Mendukung
Update | 3 Agustus 2021, 10:27 WIBBaca Juga: Daftar Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali Selama 3 Agustus-9 Agustus
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di seluruh kota di DKI Jakarta dan kawasan aglomerasi Jabodetabek selama 3 - 9 Agustus 2021.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021, Provinsi DKI Jakarta dengan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, tetap menerapkan PPKM Level 4.
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 karena melihat perbaikan penanganan Covid-19.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus dalam minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu,” ujar Jokowi dalam konferensi pers daring, Senin (2/8/2021) malam.
Baca Juga: Tren Penurunan Kasus Covid-19, Keterisian Tempat Tidur RS Covid-19 di Jakarta Jadi 56%, ICU 79%
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV