> >

Alasan Penyerapan Anggaran Covid-19 di Daerah Masih Minim

Politik | 29 Juli 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi penyerapan dana penanganan Covid-19 (Sumber: Pixabay)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Penyerapan anggaran Covid-19 dari APBD di setiap daerah dilaporkan masih sangat minim. Secara nasional, pencairan dana penanganan Covid-19 di daerah baru sekitar 22 persen.

"Padahal dana tersebut sangat membantu masyarakat yang terdampak ekonomi dan terpapar Covid-19," ujar Erwan Agus Purwanto, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dalam bincang-bincang yang bertajuk Tantangan Keterbukaan Informasi Publik dan Reformasi Birokrasi di Masa Pandemi Covid-19, Kamis (29/7/2021).

Menurut Erwan, prinsip kehati-hatian dan kekhawatiran berlebihan terhadap konsekuensi hukum jika terjadi kekeliruan menjadikan kebijakan penanganan Covid-19 jadi lambat dan tidak optimal.

Lambannya respons daerah melakukan pencairan dana penanganan Covid-19 karena kepala daerah dan aparatur negara terbiasa dalam proses pencairan anggaran dalam situasi normal yang terbiasa dengan tahap perencanaan, pencairan, penggunaan dan laporan pertanggungjawaban secara detail. 

Baca Juga: Ketua DPR Minta Anggaran Covid-19 Juga untuk Lindungi Anak: Jangan Sampai Ada Lost Generation

"Padahal dalam situasi kegawatdaruratan, kepala daerah bisa mengambil diskresi dan keputusan cepat meski tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian," ucapnya.

Ia berpendapat pengambilan keputusan cepat dalam situasi masa pandemi sekarang ini bisa dilakukan selama penggunaan anggaran dilakukan secara jelas dan transparan.

Walaupun ia tidak menampik selama ini birokrasi di Indonesia tidak  lepas dari persoalan korupsi, penyalahgunaan wewenang, lemahnya pengawasan, inefisiensi anggaran, akuntabilitas kinerja yang belum optimal, dan profesionalisme sumber daya manusia yang rendah. 

“Birokrasi kita sering dianggap lamban, boros anggaran, dan korup,” kata Erwan.

Dalam dua dekade terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya melakukan reformasi birokrasi yang dimulai melakukan penyederhanaan struktur birokrasi, membubarkan 27 lembaga yang diintegrasikan fungsi dan tugasnya serta memperkuat pengawasan dan kontrol publik pada kerja birokrasi. 

Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan Anggaran Covid-19 Naik, Jadi Rp 193 Triliun

Ia menilai, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam mengawasi birokrasi melalui berbagai jalur pengaduan dengan berbagai jalur baik lewat website dan media sosial yang dimiliki setiap lembaga publik.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU