> >

Pengamat: Sanksi Pidana pada Revisi Perda Covid-19 Jakarta Tak Banyak Berpengaruh

Politik | 29 Juli 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi hukum pidana (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)

Seperti yang diketahui, revisi Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 tengah dibahas oleh DPRD DKI Jakarta. 

Ada dua poin utama, yakni, penambahan pasal mengenai sanksi pidana dan pemberian kewenangan pada Satpol PP untuk menjadi penyidik pelanggar protokol darurat kesehatan Covid-19. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, sebelumnya menyampaikan bahwa perubahan Perda ini mendesak guna memberikan efek jera kepada masyarakat yang terus menerus melanggar protokol kesehatan.

"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan sanksi administratif maupun pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021). 

Baca Juga: Draf Revisi Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta: Tidak Pakai Masker Dapat Dipenjara 3 Bulan

Ia menerangkan, hal ini ditandai dengan peningkatan kasus harian orang terkonfirmasi Covid-19 dan juga angka pasien meninggal karena Covid-19. 

"Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, dan pelayanan publik di DKI Jakarta," ucap Riza. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU