Tanggapan Wagub DKI Terkait Kasus Korupsi JakTour; Harus Terima Sanksi dan Hukuman yang Sesuai
Peristiwa | 29 Juli 2021, 11:52 WIBSebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention yang melibatkan PT Jakarta Tourisindo (JakTour).
Tindak pidana korupsi tersebut terjadi di masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada tahun 2014 hingga 2015.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, kerugian keuangan negara yang disebabkan kejadian ini mencapai Rp5,19 miliar.
"Adapun akibat dari perbuatan para tersangka yang dilakukan setidak-tidaknya sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2015, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618," kata Ashari melalui keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: ICW: Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Batubara Mencurigakan
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV