Wagub DKI Sebut Aturan Makan 20 Menit Guna Hindari Droplet Saat Membuka Masker
Berita daerah | 27 Juli 2021, 23:41 WIBPada Keputusan Gubernur tersebut, PPKM Level 4 di wilayah DKI Jakarta resmi diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang.
Salah satu aturan terbaru yang berlaku selama PPKM Level 4 ini ialah terkait dengan dine in atau makan dan minum di tempat makan atau restoran.
Anies menetapkan terkait dengan kegiatan makan dan minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diperbolehkan dengan operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Jakarta Turun Drastis, Wagub DKI: Keterisian RS 73%, ICU 89%
Maksimum pengunjung yang makan di tempat yakni 3 orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara