> >

Jadi Meme Makan di Warteg 20 Menit, Jawaban Anies: Bisa! Insya Allah..

Viral | 27 Juli 2021, 14:06 WIB
(Sumber: -)
Foto lama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat makan di warteg dijadikan meme untuk aturan makan 20 menit.   (Sumber: Tangkapan Layar  twitter @alpokatmentega)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merespons meme yang menjadikan foto dirinya sedang makan di warteg dengan batasan waktu 20 menit. 

Pada meme yang diunggah akun Twitter @alpokatmentega tersebut, foto Anies yang tengah makan di warteg dijadikan meme lalu diedit dan ditambahkan sosok wanita dengan keterangan siswa waktu selama 9 menit 8 detik. 

Diketahui, foto tersebut merupakan foto lama Anies. 

“Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!” tulis akun Twitter @alpokatmentega (26/7/2021).

Anies merespons cuitan tersebut melalui akun Twitter pribadinya. 

“Bisa! Insya Allah…” jawab Anies (27/7/2021).

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Begini Aturan Baru Makan di Tempat

Seperti yang diketahui, pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang PPKM Level 4 di wilayah Jakarta hingga 2 Agustus 2021 mendatang. 

Salah satu aturan baru para PPKM Level 4 ini ialah waktu makan di warteg atau pinggir jalan yakni maksimal 20 menit. 

Anies meminta masyarakat Jakarta untuk mendukung peraturan PPKM Level 4 soal makan selama 20 menit di tempat.

Aturan ini tertera pada Keputusan Gubernur No. 983 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 yang diteken Anies pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Aturan Makan di Warteg 20 Menit, Ketua DPR: Jangan Hanya Jadi Lelucon

Anies menetapkan terkait dengan kegiatan makan dan minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diperbolehkan dengan operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Maksimum pengunjung yang makan di tempat yakni 3 orang dengan waktu makan maksimal 20 menit. 

"Jam operasional sampai dengan 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," tulis Anies pada KepGub tersebut, dikutip Selasa (27/7/2021).

Selanjutnya, untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada lokasi yang berada di pusat perbelanjaan/mal, Anies menetapkan peraturan yang berbeda. 

"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat," tulis Anies. 

Baca Juga: Anies Baswedan "Pamer" Foto IGD Rumah Sakit di Jakarta yang Kini Lenggang

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU