> >

Ini Identitas dan Peran 2 Terduga Provokator Demo Tolak PPKM yang Diamankan Polda Jateng

Hukum | 24 Juli 2021, 19:02 WIB
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Tribunnews.com)

"Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan,” ujar Iqbal.

Keduanya kini terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman setinggi-tingginya dua tahun penjara. 

Baca Juga: Tak Ingin Dimanfaatkan, Driver Ojol Sepakat Tolak Demo PPKM

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir," ujar Iqbal.

Sebelumya beredar seruan aksi demo secara nasional bertajuk “Jokowi End Game” di aplikasi pesan singkat.

Aksi ini menuntut Presiden Jokowi untuk menolak PPKM yang sekarang berjalan.

Narasi seruan aksi demo melalui pamflet yang beredar di media sosial itu mengajak seluruh elemen masyarakat menolak PPKM, dan aksi dilaksanakan pada Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga: KSP: Demo Tolak PPKM Minim Empati Bagi Nakes dan Masyarakat!

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU