Pedemo yang Bawa Molotov Saat Unjuk Rasa Tolak PPKM Darurat di Bandung Jadi Tersangka
Hukum | 22 Juli 2021, 23:35 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Pemuda berinisial H, salah satu demonstran yang berunjuk rasa menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Bandung resmi ditetapkan tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang membenarkan Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan H sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap H dilakukan karena yang bersangkutan kedapatan membawa bom molotov saat melakukan demonstrasi.
"Setelah kami menggeledah badan, kami temukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin," kata Mangopang di Kantor Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Demo Tolak PPKM Berujung Ricuh, 150 Pemuda Diamakan Polisi
Mangopang menuturkan, pelaku H ditangkap bersama lima rekannya di kawasan Cicendo.
Dari pengakuan H, kata Mangopang, bom molotov itu memang akan dibawa saat melaksanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung dan Gedung Sate.
Mangopang mengaku akan mendalami kembali kasus tersebut karena pihak penyidik telah mengetahui identitas orang yang diduga memerintahkan H untuk membawa bom itu.
"Dari bukti hasil obrolan HP yang bersangkutan, memang sudah disiapkan sudah memang dibawa, ada yang memerintahkan untuk membawa pada saat demo," kata Mangopang.
Baca Juga: Polisi Tangkap Otak di Balik Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat di Banyumas
Mangopang mengatakan, atas perbuatannya pelaku H dijerat dengan pasal 187 juncto pasal 53 KUHP tentang barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa.
"Dari kasus itu H terancam hukuman hingga delapan tahun penjara," kata Mangopang.
Sebelumnya, gabungan massa dari unsur mahasiswa, ojek online dan warga menggelar aksi demonstrasi menolak PPKM Darurat di Bandung pada Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak PPKM, Polisi Periksa Sejumlah Warga Sulsel
Massa sempat menduduki persimpangan Dago-Sulanjana, Kota Bandung pada Rabu sekitar pukul 14.40 WIB.
Aksi unjuk rasa tersebut tak berlangsung lama. Pihak kepolisian lalu mengerahkan pasukan pengurai massa bersamaan dengan satu unit mobil water cannon.
Tak berselang lama, polisi bergerak melakukan tindakan tegas kepada para demonstran. Mereka pun akhirnya berhasil dipukul mundur.
Baca Juga: Satgas Covid Jabar Nilai PPKM Darurat Berhasil Tekan BOR RS di Jabar
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara