> >

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia

Peristiwa | 22 Juli 2021, 16:14 WIB
Kapal ikan dengan alat tangkap trawl yang diamankan KKP. (Sumber: Kompas.tv/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) manangkap dua kapal ikan asing ilegal asal Malaysia.

Kapal tersebut diketahui menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, yaitu trawl, di perairan Selat Malaka pada wilayah Republik Indonesia.

Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar mengonfirmasi bahwa ada penangkapan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia pada akhir pekan kemarin di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) 571 Selat Malaka.

Ia menerangkan, penangkapan kapal ilegal Malaysia dengan nama KHF 1764 tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai oleh Yohanes Tielung di wilayah landas kontinen Indonesia pada 17 Juli.

Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama SLFA 5124 ditangkap Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinakhodai Essing di dekat perairan Bagan Siapiapi pada hari berikutnya, tanggal 18 Juli.

"Satu kapal kami ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam sedang satu kapal lainnya ke Stasiun PSDKP Belawan," ujar Antam dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: KKP Serahkan Bantuan ke Kelompok Konservasi Terumbu Karang Senilai Rp 199 Juta

Pada video dokumentasi yang disampaikan kepada awak media, penangkapan kapal tersebut dilakukan setelah kapal ikan asal Malaysia terlihat berusaha melarikan diri.

Kapal asal Negeri Jiran itu terus melakukan manuver berbahaya agar dapat lolos dari Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP KKP.

Selain itu, tampak pula alat tangkap trawl masih berada di dalam air dan digunakan untuk menghalangi upaya penangkapan yang dilakukan oleh petugas.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU