> >

Rektor UNS Berencana Gelar Kuliah Tatap Muka Bersyarat dan Bertahap

Berita daerah | 21 Juli 2021, 20:55 WIB
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Jamal Wiwoho (Sumber: Kompastv/Ant)

SOLO, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jamal Wiwoho, berencana menerapkan perkuliahan tatap muka (PTM) bersyarat dan bertahap.

Jamal menjelaskan, bersyarat artinya mahasiswa yang mengikuti perkuliahan tatap muka wajib mengantongi izin dari orang tua.

Sementara bertahap, artinya mahasiswa yang diperbolehkan akan dibagi per angkatan. Namun begitu, pihaknya akan tetap melaksanakan perkuliahan secara daring apabila angka kenaikan Covid-19 di Surakarta masih tinggi.

"Kalau ganjil (mulai kegiatan perkuliahan) di Agustus. Jadi, penerimaan mahasiswa kira-kira tanggal 13 Agustus. Kalau keadaan masih seperti ini tidak berani luring, tetap daring seperti tahun lalu," kata Jamal, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Dokter Sebut Penyintas Covid-19 Masih Bisa Tertular Kembali, Ini Penyebabnya

Menurut Jamal, rencana ini baru akan direalisasikan jika nantinya PTM diizinkan Satgas Covid-19 Pemerintah Kota Surakarta dan kenaikan kasus Covid-19 melandai.

Jika diizinkan, maka penerapannya akan tetap patuh pada protokol kesehatan, yakni setiap ruangan dibatasi hanya diisi 20 sampai 25 orang.

"Dalam hal ini, jumlah mahasiswa setiap ruangannya dibatasi hanya 20-25 orang, mata kuliah yang diajarkan dalam sehari hanya dua, dan per mata kuliah durasinya 100 menit saja," ujarnya.

Baca Juga: Ganti Istilah, Apa Bedanya PPKM Level 4 dan PPKM Darurat?

Adapun PTM ini, tidak akan dilakukan bagi mahasiswa baru. Meskipun secara jadwal, pada Agustus mendatang ada satu acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UNS yang rutin diikuti mahasiswa baru di awal kuliah.

Sementara itu, terkait izin orang tua, pihaknya tidak akan memaksa bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan izin. 

"Kalau tidak mau ya jangan dipaksa. Ruangan juga terbatas, jadi tidak semua," pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Kota Surakarta masuk dalam kriteria PPKM Level 4 bersama dengan kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Terapkan Aturan PPKM Level Tertinggi di Jawa Tengah

Kabupaten/Kota tersebut antara lain, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

Sementara, kabupaten lainnya yang berdekatan dengan Solo, seperti Wonogiri, Sragen, Karanganyar, Boyolali masuk ke dalam kriteria PPKM Level 3.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU