> >

Pemprov DKI Ajukan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Alasannya

Hukum | 21 Juli 2021, 18:03 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, DKI siap untuk vaksinasi remaja usia 12 tahun ke atas. Vaksinasi dapat dilakukan di seluruh puskesmas di DKI Jakarta. Selain untuk remaja, vaksinasi juga berlaku untuk warga dengan KTP non DKI dan WNA yang memenuhi syarat. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 sangat perlu dan mendesak untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan sanksi administratif maupun pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021). 

Ia menerangkan, hal ini ditandai dengan peningkatan kasus harian orang terkonfirmasi Covid-19 dan juga angka pasien meninggal karena Covid-19. 

Kedua hal ini menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta untuk mengajukan usulan Perubahan atas Perda No. 2/2020.

"Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, dan pelayanan publik di DKI Jakarta," ucap Riza. 

Baca Juga: Wagub DKI: Masyarakat Jangan Kaget dan Takut pada Sanksi Pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan

Berikut tiga poin penting yang diusulkan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta. 

"Pertama, perlu dilakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain dalam menindak pelanggar protokol kesehatan. Penyidik Polri diberi wewenang untuk melakukan penyidikan selain penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata Riza.

Kedua, pengaturan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang dan/atau tidak berjenjang sesuai dengan akumulasi kesalahan.

"Dalam memberikan pengenaan sanksi administratif, perangkat daerah dapat langsung memberikan sanksi paling berat sesuai dengan akumulasi kesalahan dan rincian akan diatur dalam SOP pada masing-masing perangkat daerah," tutur Riza.

Ketiga, penambahan ketentuan pidana merupakan materi paling krusial dalam usulan Raperda Perubahan yang dimaksud.

Pengaturan ketentuan pidana menggunakan prinsip ultimum remidium atau penerapan jalan terakhir terhadap pelanggaran yang terjadi.

"Prinsip ultimum remidium diterapkan ketika sanksi administratif tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan," ucap Riza.

Baca Juga: Draf Revisi Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta: Tidak Pakai Masker Dapat Dipenjara 3 Bulan

Penulis : Hasya Nindita Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU