> >

Draf Revisi Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta: Tidak Pakai Masker Dapat Dipenjara 3 Bulan

Hukum | 21 Juli 2021, 11:13 WIB
Ilustrasi hukum pidana (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merumuskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang juga dikenal dengan Perda Covid-19.

Siang ini, Rabu (21/7/2021), akan digelar Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian penjelasan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengenai revisi tersebut. 

Terdapat tambahan pasal mengenai sanksi pidana pada draf perubahan Perda Covid-19 yang diterima KOMPAS.TV pada Rabu (21/7/2021). 

Pasal tambahan mengenai sanksi pidana yaitu Pasal 32A dan Pasal 32B. Pasal 32A memuat sanksi pidana yang sebelumnya tidak ada dalam Perda Covid-19.

Pada Pasal 32A disebutkan bagi setiap orang yang tidak mengenakan masker dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu). 

Baca Juga: Wagub DKI Jelaskan Urgensi Revisi Perda Penanggulangan Covid-19

Berikut bunyi Pasal 32A selengkapnya: 

Ayat (1):

"Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu),"

Ayat (2): 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU