> >

Wagub DKI Tegaskan STRP Tidak Perlu Diperpanjang Selama Perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta

Sosial | 21 Juli 2021, 11:02 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Rabu (16/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja sektor esensial dan kritikal tetap berlaku selama masa perpanjangan PPKM Darurat, yang untuk wilayah Jakarta masuk dalam  PPKM level 4, sesuai instruksi mendagri (inmendagri no 22 tahun 2021).  

"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai 20 Juli 2021 tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Riza melalui instagramnya @arizapatria, dikutip Rabu (21/7/2021).

Riza mengatakan, bagi pekerja yang sudah memiliki STRP, tidak perlu mengajukan lagi karena masa berlakunya sudah otomatis diperbaharui sesuai dengan perpanjangan PPKM darurat kali ini. 

"STRP tersebut sudah dilakukan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat COVID-19," jelasnya.

Baca Juga: Imbas Pemeriksaan STRP, Kendaraan Antre di Pos Penyekatan Lenteng Agung

Dalam penjelasannya, Riza mengatakan pemohon dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan dan/atau menunjukkan QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya ke petugas gabungan pengendalian dan pengawasan PPKM.

Selanjutnya, autentikasi perizinan STRP dapat dilakukan oleh petugas gabungan melalui scan QR Code yang tertera di STRP.

Riza mengatakan, pemilik STRP tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19 atau bagi yang belum divaksin dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi COVID-19 yang ditandatangani di atas materai.

"Ketika menggunakan moda transportasi umum harap melengkapi dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh otoritas pelayanan transportasi darat, laut dan udara sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," jelas Riza. 

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Presiden Akan Berikan Insentif untuk Usaha Mikro

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU