> >

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Anies Merevisi Perda Penanggulangan Covid-19

Politik | 20 Juli 2021, 08:25 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

Pihak legislatif justru menilai Satpol PP sudah cukup kuat posisinya terkait pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta sehingga pihak legislatif tidak memberi usulan untuk mengubah Perda tersebut. 

"Di sini banyak terjadi hal-hal yang di luar dugaan, kejadian lah di beberapa daerah melihat Satpol PP pukul warga terus Satpol PP ambil jualannya si para pedagang UMKM itu. Di sini ada ingin perubahan yang digelontorkan tadi dalam rapat pimpinan dan eksekutif supaya diperkuat," kata Prasetio. 

Baca Juga: Wagub DKI Tegaskan akan Ada Penyesuaian Anggaran Prioritas Penanganan Covid-19

Prasetio memastikan pihak legislatif tidak memberikan usulan perubahan Perda tersebut. 

"Tidak ada (usulan) perubahan di dalam dewan sendiri, jadi Perda itu dibuat oleh eksekutif dan legislatif," kata dia.

Menurut Prasetio, perubahan perda harus menekankan pada efek jera yang ditimbulkan bagi pelanggar aturan dari semua golongan, baik dari tingkat para penguasa maupun di tingkat bawah. 

"Penekanannya adalah ketegasan dan efek jera masyarakat dari titik pengusaha sampai ke tingkat bawahnya. Kalo atasnya beres bawahnya pasti ikut beres," ucap Prasetio.

Karena itulah ia meminta Anies untuk menjelaskan urgensi perda tersebut, apakah kemudian dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat atau ada alasan lain. 

"Di sini saya bilang, nanti Rapur silakan pak gubenur apa yang diutarakan oleh teman-teman fraksi komisi dan badan kehormatan bapemperda, dijawab dalam penyampaian pak gubernur untuk mengubah Perda 2/2020," kata Pras. 

Baca Juga: Anies Peringatkan Satpol PP DKI, Harus Beradab Saat Bertugas

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU