Diduga Cabuli Puluhan Anak di Bawah Umur, Kakek 64 Tahun di Kabupaten Agam Diringkus Polisi
Kriminal | 17 Juli 2021, 15:08 WIBSUMBAR, KOMPAS.TV - Seorang kakek berusia 64 tahun berinisial AD, warga Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Satuan Reskrim Polres Bukittinggi.
Penangkapan kakek tersebut atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di daerah setempat.
Menurut keterangan polisi, berdasar pengakuan tersangka, ada sekitar 20 anak usia di bawah umur yang menjadi korba pelaku.
Sebagian besar warga sekitar.
"Tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukannya di warung makanan ringan dan barang harian miliknya, korban termasuk anak laki-laki dan perempuan, kami masih melakukan pendalaman atas kejiwaan tersangka yang mengaku pernah menjadi korban kasus sodomi," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah melalui KBO Reskrim Ipda Herwin, Sabtu (17/7/2021).
Baca Juga: 14 Terduga Pelaku Pembakaran Mapolsek Diamankan, 2 Diantaranya DPO Kasus Pencabulan
Menurut pengakuannya, pencabulan terhadap anak itu dilakukannya pada dua bulan terakhir.
"Saya baru melakukan perbuatan ini dua bulan terakhir, saya kesal dengan beberapa anak nakal yang tidak membayar belanja mereka karena kekurangan uang," kata pelaku yang diketahui sudah memiliki cucu.
Pegakuan kakek itu disangkal oleh salah seorang orang tua korban, yang tidak mau disebutkan namanya.
Orang tua tersebut mengatakan anaknya sudah dicabuli sejak 2018.
"Bahkan ada sebagian anak disini yang mengaku pernah dicabuli pelaku pada 2015, kasus ini sangat membuat kami ketakutan," kata dia.
"Semoga warga lain yang anaknya menjadi korban bisa segera melaporkan ke pihak yang berwajib, jangan sampai mengganggu mental anak anak kami di masa depan," katanya menambahkan.
Dilansir dari ANTARA, pelaku ditangkap di Jalan Kapalo Hilalang Kecamatan Sicincin sekitar pukul 14.00 WIB, hari Jumat.
Kata Herwin, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban.
"Saat ini kami telah menerima laporan dari lima orang perwakilan keluarga korban yang di-BAP. Masih dilakukan pengembangan dengan penambahan korban lainnya," tambah Herwin.
Atas perbuatannya, kakek 64 tahun itu dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pemerkosaan Terhadap Wanita ODGJ Terekam Kamera Tilang
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Ant