Pilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp5 Juta, Pemilik Kedai Kopi Kaget Ditahan di Lapas: Saya Siap
Hukum | 16 Juli 2021, 06:30 WIBTerkait penahanan terhadap Asep, Sidiq menuturkan, telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.
"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya," ujar Sidiq.
"Kalau masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi."
Sebelumnya, Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih dipenjara selama tiga hari daripada membayar denda Rp5 juta.
Baca Juga: Langgar Aturan Jam Malam, Kedai Kopi dan Restoran Disegel
Pria berusia 23 tahun itu divonis bersalah oleh hakim saat menjalani persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Adapun kesalahan Asep yakni masih melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB selama penerapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara," kata hakim Gofur saat membacakan vonis pada sidang virtual, Selasa (13/7/2021).
"Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 20.00 malam."
Baca Juga: Odong-odong Terjaring Razia PPKM Darurat, Penumpang Berlarian Menyelamatkan Diri
Setelah vonis dijatuhkan hakim, Asep langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang Taman Kota Tasikmalaya.
Asep menegaskan memilih untuk dikurung tiga hari. Pilihan itu diambil karena dia tak punya uang untuk membayar denda yang jumlahnya sangat besar.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja, Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara," kata Asep.
Baca Juga: Kafe di Kota Malang Ini Berlakukan ASN dan Aparat Harus Bayar Tiga Kali Lipat Selama PPKM Darurat
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV