> >

Hari Ini Transjakarta Tetap Beroperasi, Penumpang Wajib Bawa Surat Keterangan Pekerja

Update | 12 Juli 2021, 07:29 WIB
Ilustrasi suasana dalam bus Transjakarta (Sumber: Mutie Aryanti)

“Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi,” kata Prasetia.

Menurut dia, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Kendati begitu, Transjakarta selalu siap sedia melayani masyarakat yang masih harus berkegiatan di masa PPKM Darurat.

 

Baca Juga: Mulai 12 Juli 2021 Naik KRL Wajib Bawa STRP

Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta di atas menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU