Polda Metro Jaya: 103 Perusahaan Non-esensial di DKI Disegel karena Langgar Aturan PPKM Darurat
Peristiwa | 7 Juli 2021, 16:17 WIBSatgas tersebut diketahui melakukan penegakan hukum dan Operasi Yustisi terhadap perusahaan-perusahaan non-esensial. Ada 7 Satgas dalam operasi ini, salah satunya Satgas Gakkum.
Satgas ini dibentuk untuk mendukung kebijakan PPKM darurat, salah satunya melalui penyekatan demi mengurangi mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Opsi PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali akan Dilakukan Jika Fasilitas Pendukung Kasus Covid-19 Terbatas
Selama penyekatan PPKM darurat pada Senin (5/7/2021) dan Selasa (6/7/2021), polisi masih menemukan banyak pekerja non-esensial/kritikal yang melakukan mobilisasi.
"Hasil analisa kita mungkin Sabtu-Minggu tak terlalu kelihatan karena kantor libur, tapi hari Senin di setiap penyekatan masih banyak warga Jakarta yang masih mau kerja, karena dia padahal non esensial dan kritikal, alasannya mereka dipaksa kantornya kalau tidak masuk akan diperingatkan," ujar Yusri.
Seperti diketahui, PPKM darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 mendatang dengan ketentuan sektor non-esensial 100 % harus menerapkan work from home (WFH).
Baca Juga: Memahami Aturan PPKM Darurat
Penulis : Hasya Nindita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV