Satpol PP DKI Tegaskan Kantor Equity Life Disegel Sampai 20 Juli, Langgar Ketentuan PPKM Darurat
Peristiwa | 7 Juli 2021, 10:32 WIB"Dua-duanya (disegel)," kata Arifin.
Baca Juga: Buntut Marah-Marahnya Anies, Dua Perusahaan yang Kena Sidak PPKM Diproses Hukum
Pihak Equity Life mengatakan bahwa perusahaannya beroperasi sesuai dengan ketentuan pemerintah yakni pemberlakuan maksimum WFO 50 persen.
Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti menjelaskan bahwa kantornya tidak disegel dalam sidak yang dilakukan Anies.
"Jadi kita itu ada 3 lantai, 20, 25, 43. Kita tuh menjalankan ketentuan PPKM sesuai regulasi kok. Makanya gini, karena di gedung kita juga sulit. Gedung kita kan 59 lantai, kalaupun kita overkuota nggak bisa, otomatis ditolak oleh sistem. Kan kita pakai tapping jadi bisa terdeteksi (jika melebihi kuota) dan pasti akan disurati langsung oleh building management," papar Yuliarti, Selasa (6/7).
"Tetapi kalau sesuai dengan ketentuan, kita memenuhi dan itu ada data. Saya ngomong berdasar data," sambung dia.
Yuliarti juga menjelaskan terkait keberadaan ibu hamil. Ia mengatakan, karyawan tersebut tidak tengah bekerja melainkan hendak mengurus izin cuti jelang melahirkan.
"Kita memang orang yang hamil ada, yang hari ini masuk 1 orang. Dia sedang hamil 8 bulan dan itu hanya mengurus kebutuhan dia untuk cuti. Dia itu bukan bekerja. Kita ada ketentuan internal bahwa orang hamil itu tidak boleh masuk, itu ada dan bisa di cek saya ada berkas pendukungnya," kata Yuliarti.
Baca Juga: Marahnya Anies saat Sidak Berbuntut Panjang, 59 Perusahaan Ditutup Sementara karena Langgar PPKM
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV