> >

Kemacetan Terjadi di Hari Kerja Pertama PPKM Darurat, Pangdam: Banyak Perusahaan Tak Patuhi Aturan

Peristiwa | 5 Juli 2021, 13:29 WIB
Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ (Sumber: KompasTV/Ant/INDRIANTO EKO SUWARSO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kemacetan terjadi di sejumlah ruas jalan pada hari kerja pertama setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (5/7/2021). 

Terkait kondisi ini, Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji mengaku geram karena masih banyak perusahaan non esensial dan non kritikal tak mematuhi aturan PPKM Darurat. Mulyo mengatakan, banyak pengendara yang melintas karena urusan pekerjaan.

"Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah dari tanggal 3 sampai 20 itu work from home. Jadi kita di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah," kata Mulyo Aji saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Jaktim, pada rekaman suara, Senin (5/7/2021).

Mulyo mengatakan pekerja terpaksa berangkat bekerja karena perintah perusahaan. 

"Mereka (pekerja) mau tidak mau melaksanakan perintah perusahaan untuk berangkat," kata Mulyo.

Baca Juga: Pos Penyekatan di Perbatasan Karawang - Bekasi Diperketat selama PPKM Darurat

Mulyo menegaskan bahwa hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal yang mendapat izin untuk melintasi pos penyekatan selama PPKM Darurat berlangsung, 3-20 Juli 2021. Mulyo menekankan, jajarannya di lapangan hanya menegakkan aturan yang berlaku.

"Jadi kita di sini bukan berdebat, tapi kita menyeleksi. Mereka memaksakan masuk karena perintah dari pimpinannya untuk masuk. Nah ini yang jadi masalah," kata Mulyo.

Bagi pekerja sektor esensial juga masih harus menunjukkan bukti berupa surat keterangan pekerja seperti yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

"Nanti kita akan evaluasi yang jelas pemerintah daerah sudah menyampaikan hari ini yang masuk sudah kita sampaikan regulasinya pakai surat izin keluar masuk," tuturnya.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU