> >

Mulai Senin 5 Juli, Jakarta Berlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Selama PPKM Darurat

Sosial | 5 Juli 2021, 08:46 WIB
Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.(Sumber: KompasTV/Ant/INDRIANTO EKO SUWARSO)

"STRP dikecualikan bagi instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, TNI/POLRI dan instansi lainnya (Bank Indonesia, OJK, Pengantaran Gas Oksigen, dan Lembaga lain yang sejenis," tulis Pemprov DKI pada unggahan tersebut, dikutip Senin (5/7/2021). 

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Penimbun Obat Covid-19 Dihukum Berat

Pemprov DKI Jakarta menjelaskan cara pendaftaran sebagai berikut, pemohon STRP diminta melakukan pendaftaran STRP secara online melalui jakevo.jakarta.go.id. 

Lalu, pemohon mengisi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan. Verifikasi berkas akan dilakukan oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Setelahnya, penerbitan STRP oleh DPMPTSP dan dapat diunduh pada situs tersebut.

Surat itu nantinya akan dilengkapi fitur kode bar yang bisa ditunjukan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah.

Baca Juga: Alarm Tanda Bahaya di Jakarta, Anies: Kematian Tinggi, Tinggal di Rumah Sampai Kondisi Aman

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU