Mulai Senin 5 Juli, Jakarta Berlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Selama PPKM Darurat
Sosial | 5 Juli 2021, 08:46 WIB"STRP dikecualikan bagi instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, TNI/POLRI dan instansi lainnya (Bank Indonesia, OJK, Pengantaran Gas Oksigen, dan Lembaga lain yang sejenis," tulis Pemprov DKI pada unggahan tersebut, dikutip Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Penimbun Obat Covid-19 Dihukum Berat
Pemprov DKI Jakarta menjelaskan cara pendaftaran sebagai berikut, pemohon STRP diminta melakukan pendaftaran STRP secara online melalui jakevo.jakarta.go.id.
Lalu, pemohon mengisi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan. Verifikasi berkas akan dilakukan oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Setelahnya, penerbitan STRP oleh DPMPTSP dan dapat diunduh pada situs tersebut.
Surat itu nantinya akan dilengkapi fitur kode bar yang bisa ditunjukan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah.
Baca Juga: Alarm Tanda Bahaya di Jakarta, Anies: Kematian Tinggi, Tinggal di Rumah Sampai Kondisi Aman
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV