> >

PPKM Darurat, Pemkab Bekasi Siapkan Sanksi bagi Warga yang Bandel

Update corona | 3 Juli 2021, 16:58 WIB
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (kanan) memimpin operasi penyegelan tempat hiburan malam di Lipoo Cikarang yang terbukti melanggar protokol kesehatan pada Sabtu (19/6/2021) (Sumber: Kompastv/Ant)

"Kami tetap mengedepankan pendekatan secara persuasif sambil melakukan sosialisasi. Semua tindakan diambil secara simpatik dan humanis," kata dia.

Windhy mengaku sanksi tegas berupa penyegelan dan pidana badan hanya akan diberikan kepada pelanggar yang bandel. Sudah ditegur beberapa kali, baik lisan maupun tulisan, namun tetap tak patuh.

"Kalau sudah seperti itu kondisinya, ya kami sanksi tegas, karena bagaimana pun juga kesehatan dan keselamatan warga menjadi prioritas kami dalam penanganan Covid-19 di masa PPKM Darurat ini," tegasnya.

Seperti diketahui, kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali mengatur sejumlah pembatasan aktivitas sosial kemasyarakatan, seperti pemberlakuan 100 persen bekerja dari rumah bagi sektor non-esensial, 50 persen sektor esensial, dan kegiatan belajar mengajar daring di seluruh satuan pendidikan.

Termasuk juga pengetatan penutupan sementara pusat perdagangan, perbelanjaan dan mal. Dikecualikan bagi yang melayani kebutuhan dasar dan kesehatan, serta fasilitas umum dan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya, termasuk objek wisata, tempat hiburan, dan pelaku usaha kuliner.

Baca Juga: Selain Tes Swab, Kartu Vaksin Juga Jadi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat

Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU