> >

Polisi Tetapkan 7 Anak Jadi Tersangka Perusakan Makam di Kota Solo

Kriminal | 1 Juli 2021, 15:24 WIB
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak. (Sumber: Kompastv/Ant)

Baca Juga: Gibran Tutup Sekolah yang Muridnya Diduga Merusak Belasan Makam di Solo

Ade menyebutkan, dari tujuh anak yang ditetapkan tersangka itu, satu di antaranya bakal dilakukan upaya diversi, sementara enam lainnya melalui keputusan tiga pilar.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan, setelah upaya diversi dan keputusan tiga pilar sudah dilakukan, kemudian hasilnya akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta guna mendapat penetapan yang bisa dijadikan dasar kepolisian untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). 

Diketahui motif ketujuh anak itu merusak nisan bervariasi, mulai dari hanya main-main hingga ada pula yang sengaja melakukan perbuatan itu.

Sebelumnya, Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi perusakan nisan di TPU Cemoro Kembar oleh sembilan anak murid dari sebuah lembaga pendidikan Kuttab di daerah setempat.

"Dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 12 nisan rusak," katanya.

Sembilan anak yang diduga sebagai pelaku perusakan makam tersebut lantas dipanggil oleh tim penyidik, dengan pendampingan orang tua/keluarga, Bapas, DP3APM Kota Surakarta, dan tokoh masyarakat setempat.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU