Penggemar Kereta Api Nekat Rekam Momen dari Jarak Dekat, PT KAI: Dapat Dikenai Denda Rp 15 Juta!
Viral | 1 Juli 2021, 12:55 WIBBaca Juga: Melintas di Rel Tanpa Palang Pintu, Seorang Pria Tewas Tersambar Kereta Api
Selain itu larangan beraktivitas di jalur kereta api juga tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," tegas Joni.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV