> >

Guru Besar USU Yusuf Henuk Ditetapkan Tersangka Kasus UU ITE

Hukum | 30 Juni 2021, 16:36 WIB
Ilustrasi: garis polisi police line. (Sumber: ADYSTA PRAVITRARESTU/KOMPAS.com)

TAPANULI, KOMPAS.TV - Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menetapkan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Yusuf L Henuk, sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE," kata Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, saat dikonfirmasi Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Polda Papua Tetapkan Bupati Mamberamo Raya Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Walpon mengatakan, penetapan tersangka kepada Yusuf Henuk karena diduga mencemarkan nama baik Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang selaku pelapor.

Walpon menjelaskan, kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Yusuf Henuk berawal dari laporan Alfredo Sihombing pada tanggal 22 April 2021.

Diketahui, Alfredo melaporkan unggahan di akun Facebook milik Yusuf Henuk yang dianggap mencemarkan nama baik dirinya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Attila Syach Kini Ingin Mediasi dengan Mantan Istri

"Saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021," tulis postingan Yusuf Henuk tersebut.

Kemudian, pada 17 Mei 2021, Yusuf Henuk dilaporkan oleh Martua Situmorang atas postingan Facebook yang diduga mencemarkan nama baiknya.

Atas laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan tersebut.

Baca Juga: Polisi Kalteng Sita 400 Batang Kayu Ilegal dari Tersangka Pembalakan Liar

Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan, lalu menetapkan Prof Yusuf Henuk sebagai tersangka UU ITE.

"Penetapan tersangka ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Baca Juga: Berkas Pembunuhan Anggota Laskar FPI P-21, Kejagung Tunggu Penyerahan Tersangka dari Bareskrim

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU