Kebutuhan Hewan Kurban Capai 5.000 Ekor, Distanak Bandarlampung Yakin Ketersediaan Aman
Agama | 25 Juni 2021, 14:45 WIBBaca Juga: Penting! Berikut Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan Sebelum Memilih Hewan Kurban
Dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah membuat panduan dan tata cara.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Miftahul Huda menyampaikan agar umat melaksanakan ibadah qurban dengan protokol ketat.
Pada daerah zona merah, MUI menyatakan, pelaksanaan qurban diserahkan ke rumah potong hewan saja sehingga aman. Sementara untuk daerah zona hijau, perlu memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020.
"Terkait penyembelihannya, Komisi Fatwa MUI mengimbau melaksanakan Penyembelihan qurban tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan. Di zona hijau, pihak yang terlibat penyembelihan harus menjaga jarak fisik. Kalau di zona merah, tetap tidak diperbolehkan, diarahkan ke rumah potong hewan, ” ujarnya.
Sumber: KOMPAS TV/ANT
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV