> >

Keramba Tak Bertuan di Danau Maninjau Mulai Direvitalisasi

Berita daerah | 25 Juni 2021, 07:55 WIB
Pembudidaya sedang memberi makan ikan di karamba jaring apung di Danau Maninjau, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (11/2/2020). Kematian massal ikan kembali terjadi di tiga nagari di sekitar danau itu, yakni Duo Koto, Bayua, dan Tanjung Sani, dengan jumlah sekitar 79,5 ton. Salah satu pemicu kematian ikan adalah jumlah karamba yang melampaui daya dukung danau. (Sumber: Kompas.id/ Yola Sastra)

PADANG, KOMPAS.TV – Keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau banyak yang sudah tidak aktif.

Diduga, salah satu penyebabnya karena pemilik keramba sudah tidak punya modal akibat sering terjadi kematian ikan massal.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), bakal mengangkat KJA di wilayah tersebut mulai 10 Juli 2021.

Selain menandai dimulainya revitalisasi danau, langkah itu juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

Bupati Agam Andri Warman mengatakan, selain pemkab, pengangkatan juga melibatkan anggota forum komunikasi kepala daerah.

Posko segera disiapkan untuk mengangkat KJA yang sudah tidak aktif tersebut.

”Kami coba dulu, minimal bisa terangkat 100 keramba. Setidaknya kami giring ke pinggir. Biar tampak kami sudah mulai bergerak. Tanggal 10 Juli, gotong royong, mungkin dua hari,” kata Andri dalam rapat di Istana Gubernur Sumbar, Kamis  (24/6/2021), seperti dikutip dari laman Kompas.id.

Andri menjelaskan, selain keramba nonaktif dan tak bertuan, ada pula keramba milik warga lokal dan pengusaha luar daerah.

Keramba milik pengusaha menjadi prioritas untuk dikurangi, sesuai dengan daya tampung danau sekitar 6.000 petak.

Baca Juga: Upaya Revitalisasi Danau Maninjau Terkendala Penolakan Pemilik Keramba Jaring Apung

”Pengusaha ada yang punya keramba lebih dari 100 petak. Apakah mereka miskin? Satu keramba modalnya Rp 40 juta,” kata Andri.

Pemilik keramba sudah tidak punya modal karena sering terjadi kematian ikan massal.

Tak heran, jika KJA itu ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya sebab tidak punya biaya untuk mengangkatnya.

Data Dinas Perikanan Kelautan dan Perikanan Sumbar menyebutkan, pada 2021 terdapat 17.417 petak KJA di Danau Maninjau.

Dari jumlah itu, 10.450 petak KJA masih aktif dan 6.967 petak tidak lagi digunakan.

Bertahap

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan, pengurangan KJA dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pengangkatan keramba tidak aktif dan tak bertuan.

Sementara, untuk KJA yang masih aktif mesti dipetakan dulu siapa pemiliknya dan alamatnya agar bisa dilakukan alih profesi.

”Untuk isu lingkungan, sudah jelas solusinya, yaitu penyedotan dan pengurangan keramba. Namun, dengan pengurangan, akan muncul isu ekonomi dan sosial. Itu harus dipetakan,” ujarnya.

Sementara itu, bentuk alih profesi yang disiapkan bagi para pemilik keramba, kata Audy, antara lain pekerjaan di sektor pariwisata, UMKM, kerajinan, pertanian, peternakan, dan perikanan tangkap. Walaupun, hal ini masih harus dibicarakan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengingatkan, pemetaan para pemilik keramba dan akar persoalan di Danau Maninjau harus detail dan jelas.

Ini perlu untuk mengantisipasi konflik sosial upaya pengurangan keramba.

”Potensi konfliknya besar dan biaya pemulihannya sangat besar,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Mau Alih Profesi, Pemilik Keramba Jaring Apung di Danau Maninjau Enggan Didata

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU