> >

Selain Dipecat dari Polri, Briptu Nikmal Pemerkosa Remaja di Kantor Polisi Terancam 15 Tahun Penjara

Kriminal | 24 Juni 2021, 20:19 WIB
Ilustrasi polisi. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

HALMAHERA BARAT, KOMPAS.TV - Briptu Nikmal Idwar, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan, mengatakan Briptu Nikmal Idwar telah ditahan di Polres Ternate.

Baca Juga: Briptu Nikmal Perkosa Remaja di Kantor Polisi, Polri: Kami Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka," kata Adip dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (24/6/2021).

Adip menegaskan, Polda Maluku Utara tidak akan memberikan toleransi sedikitpun kepada tersangka Briptu Nikmal meskipun sebagai anggota Polri.

"Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," ucap Adip.

Adip menuturkan, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi terkait kasus ini. Berkasa perkara kasusnya pun bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

Baca Juga: Polri Pecat Briptu Nikmal karena Perkosa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi

"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa," ujar Adip.

"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali."

Adip menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," papar Adip.

Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, memastikan Polri akan memecat Briptu Nikmal Idwar.

Baca Juga: Propam Polda Malut Selidiki Kasus Dugaan Polisi Perkosa Remaja di dalam Polsek

Sebelum diputuskan, Briptu Nikmal Idwar bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU