Tak Bisa Ditolerir, Komisi III Minta Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Dipecat dan Duhukum Tegas
Kriminal | 24 Juni 2021, 11:03 WIBKorban pastinya sangat terpukul dan trauma berat, tambah Sahroni, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban.
"Dan PPPA harus punya perspektif yang melindungi dan tidak menyudutkan korban,” pinta Sahroni.
Baca Juga: Oknum Polisi Tertangkap Basah Tidur dengan Istri Orang, Polda Maluku Pastikan Beri Sanksi Tegas
Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam polda sedang lakukan penyelidikan," kata Argo dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/6/2021).
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV