Aipda Roni Didakwa Perkosa dan Bunuh 2 Gadis, Berawal Tertarik Penampilan Korban lalu Minta Nomor HP
Kriminal | 23 Juni 2021, 16:50 WIBLantaran sudah sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh korban RP, terdakwa Aipda Roni lantas menarik tangan sebelah kiri korban dan sempat melakukan pelecehan seksual.
RP yang saat itu kaget sontak menolaknya dan mencoba berontak. Lalu, korban AC yang berada di bangku tengah berteriak membentak pelaku.
Merespons hal itu, Aipda Roni memukul leher AC, sehingga mengakibatkan kepala korban terbentur kursi tengah.
Setelah itu, terdakwa menarik tangan kiri korban RP dan mengambil borgol yang berada di dashboard mobilnya.
Baca Juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Perempuan di Kamar Hotel Kawasan Menteng
“Lalu mengunakan borgol (terdakwa) memukul dahi sekitar pelipis korban RP dan memborgol tangan kirinya. Terdakwa menarik secara paksa tangan kanan korban AC kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ucap Jaksa.
Selanjutnya, terdakwa mengambil lakban dan tisu untuk membekap mulut dan tangan korban ke arah belakang.
Usai mengikat korban, Aipda Roni membawa mereka ke sebuah hotel. Di sana, Aipda Roni yang tertarik dengan RP langsung ingin menyetubuhinya.
Namun, upaya itu gagal karena korban RP ternyata sedang haid. Aipda Roni lantas melampiaskan nafsu bejatnya kepada AC.
Setelah memperkosa AC, Aipda Roni membawa kedua korban ke rumahnya. Mereka kemudian disekap di kamar belakang. Setelah itu, Roni kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Setelah selesai piket, terdakwa kembali ke rumahnya pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Dia melihat kedua korban dalam keadaan lemas. Saat itu, terdakwa sempat membuka lakban dan memberikan mereka minum.
“Pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Agar tidak diketahui orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat untuk menghabisi nyawa korban,” tutur Jaksa.
Baca Juga: Pemuda 19 Tahun Ditangkap Setelah Diduga Membunuh Orang Tua, Nenek ,dan Adiknya
Sekitar pukul 09.00 WIB, Aipda Roni memutuskan membunuh kedua korban. Dia menghabisi nyawa kedua gadis itu dengan membekap wajah mereka.
Setelah dipastikan tewas, Aipda Roni membuang kedua jasad korban di tempat berbeda. Jasad RP dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan.
Atas perbuatannya, terdakwa Aipda Roni diancam pidana dengan dijerat Pasal 340 Jo Pasal 65 KUHP dan Sub Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV