Pengetatan PPKM Mikro di Jakarta: Seluruh Tempat Wisata dan Bioskop Ditutup
Sosial | 23 Juni 2021, 13:37 WIBPada Kepgub Anies juga tertulis untuk kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang berpotensi sebabkan kerumunan ditiadakan. Begitu pula untuk kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan lainnya ditiadakan.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro selama 14 hari terhitung 22 Juni sampai 5 Juli 2021," tulis Kepgub Anies.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV