Wagub Sebut Pembatasan Jam Malam DKI Jakarta dapat Ditambah di Sejumlah Titik
Peristiwa | 23 Juni 2021, 09:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta sudah berlangsung sejak Senin, (21/6/2021), kemarin.
Polda Metro Jaya melakukan penyekatan yang diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB menyusul lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta beberapa waktu terakhir ini.
Terkait jam malam, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan dari 10 titik tersebut dapat dikembangkan dan ditambah pada sejumlah titik lainnya.
"Ada 10 titik mungkin nanti bisa dikembangkan atau mungkin ditambah lagi, beberapa titik di wilayah Jakarta," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Jam Malam DKI Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Penyekatan Pukul 21.00-04.00 WIB
Riza mengatakan ketika jam malam sudah berlaku, maka tidak boleh ada kegiatan. Ia juga menyampaikan semua aktivitas di pusat perbelanjaan seperti mall dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
"Ya, jam malam diberlakukan tidak boleh ada kegiatan, semuanya kegiatan Mal dibatasi. sampai jam 20.00 WIB. setelah jam 20.00 WIB tidak boleh ada kegiatan Terutama di jalan-jalan yang sudah disebutkan," kata Riza.
"Pak Walikota sudah menyiapkan jalan-jalan, titik-titik yang berpotensi menjadi tempat keramaian, (sehingga) dapat segara ditutup supaya tidak terjadi kerumunan," sambungnya.
Berikut 10 ruas jalan yang dilakukan penyekatan:
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan Kanal Banjir Timur (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV