Remaja 17 Tahun Ini Palsukan Surat Rapid Test Antigen dengan Aplikasi di Ponsel
Peristiwa | 22 Juni 2021, 18:42 WIBBANJARBARU, KOMPAS.TV - Petugas Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menangkap seorang remaja berusia 17 tahun asal Gresik, Jawa Timur yang memalsukan surat rapid tes antigen pada Minggu (20/6/2021).
Remaja berinisial TAM ini membuat surat palsu tes antigen menggunakan ponselnya. Akibatnya, pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Polda Sumut Periksa 43 Saksi Terkait Kasus Kematian Jurnalis di Simalungun
"Pelaku membuat surat antigen palsu tersebut dengan mengedit melalui ponsel miliknya," kata Kapolsek Banjarbaru Kompol Andri Hutagalung, Selasa (22/6/2021), dilansir dari Kompas.com.
Andri menyebut, remaja itu memalsukan surat rapid test antigen mengikuti milik kakaknya. Surat palsu itu rencananya akan digunakan pelaku untuk melakukan perjalanan pesawat dengan tujuan Surabaya pada pukul 16.45 WITA.
Akan tetapi, petugas bandara menyadari surat itu palsu saat melakukan pemeriksaan.
"Tertangkap tangan oleh petugas bandara. Setelah menunjukan surat antigen SARS-CoV2 yang kemudian setelah diperiksa ternyata surat tersebut palsu," ucap Andri.
Setelah itu, petugas bandara membawa pelaku ke Mapolsek Banjarbaru Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu, Pemkot Banjarmasin Beri Penghargaan
Namun, polisi tidak menahan pelaku karena masih di bawah umur dan telah mendapat jaminan dari pihak keluarga.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV